KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok kupon undian berhadiah.
Keenam tersangka penipu tersebut Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni (supervisor), M Sofyan (marketing) berhasil diringkus di kantornya, PT Surya Agung Perdana (SAP), Ruko Golden Boulevard Blok E41, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Senin(25/3/2019).
AKP Alexander Yurikho, Kasat Reskrim Polres Tangsel mengatakan, penipuan tersebut terungkap setelah salahsatu korban bernama Ervina (20) melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Tangsel langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor SAP dan langsung membongkar kupon berhologram yang digunakan untuk menipu.
“Kita langsung sergap dan bongkar kupon berhologram. Setelah kami bongkar semua, tidak ada isi hadiah mobil mobil mewah dan motor matic sesuai gambar yang dijanjikan. Isi dibalik hologram itu mesin pendingin (air purfire) semua,” kata Alexander di Mapolres Tangsel, Kamis (28/3/2019).
Alexander mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, para tersangka membagi tugas untuk mengelabui korbannya.
Pelaku yang bertindak sebagai marketing, bertugas mencari calon korban dengan cara menawarkan kupon yang didalamnya terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil kepada target yang ditemui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangsel.
Oleh pelaku marketing, lanjut Alexander, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor SAP. Korban yang percaya, kemudian mendatangi kantor SAP untuk bertemu dengan pelaku yang bertugas sebagai supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian.
“Setelah korban mengambil kupon undian dan membukanya, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban di arahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp. 13.999.000, dan menandatangai surat,” ungkapnya.
Alexander menuturkan, jajaranya baru menerima laporan dari 3 korban kejahatan yang dilakukan kelompok yang menamakan UD SAP. Polisi menduga ada banyak korban yang hingga kini tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.
“Saat ini baru tiga laporan, yang mereka benar-benar menjadi korban. Tapi ada 7 orang lainnya yang telah memberitahu kami, bahwa dirinya pernah ditawari modus oleh SAP ini,” tuturnya.
Dari pelaku, Alexander berujar, Jajaranya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan Marketing kepada calon korban, 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya.
Atas perbuatannya, Alexander menegaskan, keenam pelaku disangkakan pasal 8 dan 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (ari tagor)