BANDAR SERI BEGAWAN,PenaMerdeka – Brunei Darussalam bakal menerapkan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku zina lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Penerapan hukum rajam dimulai 3 April 2019 mendatang.
Atas itu, Sultan Hassanal Bolkiah meminta semua pihak menghormati Brunei Darussalam meski tidak setuju dengan penerapan Hukum Pidana Syariat Islam.
Setiap orang di Brunei yang dinyatakan bersalah pelanggaran hubungan seks sesama jenis termasuk LGBT) bakal dikenai hukuman baru itu. Selain rajam, eksekusi potong tangan bagi pencuri akan diberlakukan.
Hukum Pidana baru itu sejatinya sudah diumumkan Mei 2014 lalu oleh Sultan Hassanal Bolkiah yang bertindak sebagai Perdana Menteri Brunei.
Namun, pelaksanaan hukuman tersebut ditunda dan diberlakukan secara bertahap sampai akhirnya diterapkan murni pada 3 April mendatang.
“Pemerintah tak mengharapkan orang lain menerima dan setuju dengan itu, tetapi itu akan cukup jika mereka menghormati bangsa dengan cara yang sama juga menghormati mereka,” bunyi pernyataan Sultan Bolkiah melansir dari CNN Jumat (29/3/2019). (uki)