KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengingatkan seluruh ketua DKM se-kota Tangsel untuk segera mengurus IMB masjid.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, perizinan tersebut guna melindungi dan menjaga masjid secara legal formal.

Kata dia, pegurusan izin itu sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah.

“Apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah menggratiskan biaya retribusi pengurusan IMB masjid, jadi tinggal kemauan dari ketua DKM Masjid untuk mengurusnya,” tutur Rojak saat dikonfirmasi.

Rojak menambahkan, persyaratan membuat sertifikat IMB masjid sangatlah mudah, antara lain tinggal mencantumkan daftar nama 90 orang dan izin lingkungan 60 warga sekitar.

“Tidak hanya itu, syaratnya juga ada rekomendasi Kementerian Agama, rekomendasi FKUB, lalu dibawa ke DBMPTSP, dan prosesnya juga cepat, maka segera urus IMBnya,” tandasnya. (ari tagor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *