BANTEN,PenaMerdeka – KPU Provinsi Banten menerima gugatan Caleg (calon anggoga legislatif) tingkat DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi Banten hingga DPR-RI.
Hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) antar caleg itu menurut KPU Provinsi Banten akan dijalankan sesuai ketentuan berlaku.
“Kami menerima gugatan dari caleg tingkat DPRD kota, kabupaten, DPRD provinsi dan DPR-RI,” kata Eka Satialesmana, Komisioner KPU Provinsi Banten dihubungi penamerdeka.com, Sabtu (1/6/2019).
Gugatan tetap akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Semua peserta caleg yang melakukan gugatan dalam Pileg 2019 di Banten melewati KPU Banten.
Hanya saja mekanisme yang harus ditempuh para Caleg harus melalui partai politik masing-masing. Jadi kata Eka, partainya yang melakukan gugatan mewakili para caleg yang merasa dirugikan saat berkontestasi di Pemilu.
“Ada 10 partai yang melakukan gugatan. Dan informasinya setelah lebaran MK sudah mulai menyidangkan. Jadi prosesnya memang ada jeda yang lumayan lama,” ungkap mantan Komisioner Bawaslu Banten ini.
Eka melanjutkan, semua proses gugatan harus sudah selesai sebelum masa penetapan KPU Banten. Termasuk juga sebelum para wakil rakyat tersebut dilakukan pelantikan.
Maka itu perolehan jumlah kursi nantinya setelah putusan MK potensinya bakal berubah. Nantinya sesuai aturannya, hasil putusan MK tetap akan dilakukan oleh KPU Banten.
“Apapun hasilnya (putusan MK, red) akan tetap dipatuhi dan dijalankan KPU,” pungkas Eka. (ari tagor)