Patok Tarif Selangit, Kondektur dan Sopir Bus Murni Jaya Diciduk Polisi

KOTA SERANG,PenaMerdeka – Karena kedapatan menarik tarif tinggi kepada penumpang mudik, Polres Pandeglang akhirnya menciduk sopir dan 2 kondektur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Murni Jaya

Bus trayek jurusan Kalideres-Labuan Pandeglang ini menurut pihak kepolisian tidak mentaati aturan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Dedy Hermawan mengatakan, kondektur bus seharusnya menentukan sebesar Rp 30 ribu. Namun tarif ini dinaikan jadi Rp 50-70 ribu.

“Meminta tarif terlalu tinggi tidak mentaati peraturan pemerintah,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (2/6/2019)

.Kata dia melanjutkan, akibat mematok tarif yang tinggi manajemen bus telqh melanggar peraturan Permenhub nomor 36 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Antar Kota Antar Provinsi.

Di aturan itu, diatur bahwa tarif Kalideres Labuan Rp 30 ribu, Kalideres-Pandeglang Rp 25 ribu dan Kalideres-Serang Rp 20 ribu.

Selaini itu, aturan ini juga ditangkan dari Dirjen Perhubungan Darat No.SK. 1917/AJ/801/DRJD/2016 tentang Tarif Angkutan Orang Antar Kota Antar Provinsi.

Untuk sementara, kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada sopir dan kondektur. Bus masih diamankan beserta uang senilai Rp 680 ribu.

“Sedang diperiksa diambil keterangannya, masih dalam penyelidikan. Tadi penumpang menyampaikan tidak sesuai tarif,” pungkas Dedy. (ersya)

Disarankan
Click To Comments