Pasca Libur Idul Fitri Kedapatan Bolos Kerja, ASN Banten Terancam Sanksi

BANTEN,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewajibkan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk kerja pasca menjalani libur Idul Fitri 1440 hijriah.

“Besok (Senin,10-6-2019) seluruh ASN Pemprov Banten wajib masuk,” ucap Komarudin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dihubungi penamerdeka.com, Minggu (9/6/2019) petang.

Dia menambahkan, bahwa ASN Pemprov Banten wajib juga mengikuti apel pasca menjalani libur hari raya Idul Fitri tahun ini. Semua kegiatan rutin pelayanan sudah bisa berlangsung normal.

“Bagi ASN juga wajib apel. Diluar yang pelayanan publik dan sekolah. Jadi besok semuanya wajib mengikuti apel bersama pada jam 07.00 WIB,” ucapnya menambahkan.

Sekarang ini kata dia, data kehadiran pegawai atau ASN sudah bisa diakses secara online dan dilaporkan langsung ke Kemenpan RI.

Maka itu Komarudin menghimbau, sebaiknya seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten besok sudah bisa hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi akan ada sanksi bagi yang melanggar.

“Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan Undang-undang,” pungkasnya. (ersya)

Disarankan
Click To Comments