KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan chek lahan yang sedang dalam sengketa di Jalan Gelatik RT/RW 006/ 001 Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), atas nama Nasih Enah Letter C No 2071.
Rudi, Hakim Pemeriksa PN Tangerang menjelaskan, pihaknya sengaja datang ke lokasi untuk memastikan lahan itu benar ada wujudnya.
Lahan yang tercatat dalam letter C No 2071 Persil 44 D II Luas 200 meter persegi, merupakan hasil pembelian dari Nimah Binti Anim pada tanggal 25/5/1974 letter C Nomor 36 dan pada tanggal 14/4/1978 disebutkan dijual ke Achmad seluas 1.460 m2.
Berdasarkan catatan di Buku C Kelurahan Sawah masih ada sisa 540 m2 belum ada pencoretan/mutasi.
“Agenda ini adalah pemeriksaan setempat, masing-masing pihak hadir, selanjutnya akan kami sidangkan kembali pada tanggal 24 Juli 2019 mendatang,” terang kepada wartawan, Jumat (19/7/2019)
Hadir dilokasi pemeriksaan diantaranya, Ali Y, selaku Kuasa Hukum.Penggugat (Nasih Enah), dan Ardiansyah selaku Kuasa Hukum Tergugat (Sri Mulyani). (rd)






