KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama team Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan order fiktif GoJek dan Go Car.
Sekelompok yang sudah teroganisir ini diantaranya 7 orang pria dan 1 perempuan. Masing-masing berinisial BS, AAFR, DA, FPYB, I, MA, TK dan SH, ditangkap di sebuah warung di Jalan Yapen Ciater Serpong, Tangsel pada tanggal 15 Juli 2019.
“Delapan orang tersangka ini modusnya sebagai driver maupun penumpang fiktif tapi terdaftar,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).
Kapolres melanjutkan, mereka diduga melakukan tindak pidana memanipulasi data seolah-olah otentik melakukan pemesanan orderan aplikasi GoCar dan GoJek.
Untuk meyakinkan pola kerjanya dengan menggunakan aplikasi FAKE GPS. Dan satu sama lain saling berperan.
“Masing-masing tersangka berperan, mulai Hp yang di seting, kemudian ada yang menyiapkan GPS/rute seolah-olah sudah berpindah tempat, ada juga peran yang menampung (red, mungkin menerima cash back) dari poin yang terkumpul, dan sebagainya,” ucapnya.
Berdasar pengakuan para tersangka, perhari berhasil mengumpulkan lebih kurang Rp 3 juta. Hasil modus kejahatan yang dialkukannya dibagi rata.
“Tujuan mereka adalah mengejar poin dari Go-Car dan Go-Jek. Poin yang mereka dapatkan, jika berhasil mendapatkan 30 poin dari pesanan Go-Jek, mereka akan mendapatkan dana cash back Rp 200 ribu. Kalau Go-Car, jika mendapat 21 poin, akan mendapatkan Rp 400 ribu,” ungkap Kapolres.
Secara data yang diberikan oleh pihak GoJek atau GoCar kepada penyidik polisi, disebutkan jumlah kerugian yang dialami perusahaan selama 3 bulan berkisar Rp 500 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi 28 Hp android macam-macam merek, sebuah Laptop, seperangkat Charger, 6 buah ATM BCA, 1 kartu Debit Bank Cimb Niaga. (rd)