Tilang Elektronik di Jalan Tol Bakal Berlaku 1 Oktober Besok

DELAPAN TITIK DI TOL JABODETABEK

JAKARTA,PenaMerdeka – Tilang elektronik atau penerapan Elelctronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol bakal mulai diberlakukan 1 Oktober 2019 mendatang. Selain ditambah 81 titik, 10 kamera akan dipasang di jalan tol dan dua kamera di jalur Bus Transjakarta.

“Sejauh ini seluruh kesiapan sudah 100 persen siap, semua SDM juga sudah siap,” terang Kombes Pol Yusuf, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Kata dia, pemasangan kamera tilang elektronik sudah dimulai dan penerapan dilakukan pada awal Oktober 2019. Sementara, Jasa Marga siap mendukung penerapan tilang elektronik di delapan titik Tol Jabodetabek.

Hingga ki terdapat 10 kamera ETLE telah dipasang di beberapa lokasi jalan tol, mulai dari ruas Tol Jagorawi atau Cibubur yang terdapat dua titik kamera di kedua arah.

Dua titik kamera di ruas Tol Jakarta-Cikampek di kedua arah, satu titik kamera di Ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger), dan satu titik Kamera di Ruas Tol Tomang-Bandara (Prof. Sedyatmo).

Selain itu juga terdapat satu titik Kamera di Ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang), satu titik kamera di Ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir), satu titik Kamera di Gerbang Tol Semanggi 1, serta satu titik Kamera di Gerbang Tol Kuningan 1 kamera.

Demi meningkatkan pelayanan dan menjaga kedisiplinan, rencana bakal ada penambahan jumlah kamera ETLE.

Khususnya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, jenis pelanggaran pada tilang elektronik di jalan bebas hambatan seperti melebihi batas kecepatan, bahu jalan, bermain ponsel, hingga truk berlebihan kapasitas atau overload.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menambahkan, akan dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang.

“Kita sudah memasang dua kamera di sepanjang koridor itu. Kedua koridor itu dipilih karena paling banyak kendaraan lain yang masuk jalur TransJakarta,” tambah Nasir.

Sementara untuk di jalur TransJakarta, semua kendaraan kecuali yang mendapatkan pengecualian bakal dikenakan tilang elektronik. (deden)

Disarankan
Click To Comments