KOTA TANGSEL, PenaMerdeka – Aparat kepolisian menciduk tujuh orang dari sepuluh pelaku pengeroyokan berujung kematian.
Ketujuh pelaku tersebut adalah AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan pengeroyokan kepada Deni Saputra (19), Ahmad Fauzi (24) dan Muhamad Rizki Fadillah (23) saat melintas di ruko Fortune, Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangsel, Minggu (1/3/2020) dini hari kemarin.
“Dalam kurun waktu 10 jam Satuan Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh tersangka di wilayah Ciledug,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat gelar perkara di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3/2020).
Iman mengungkapkan, pengeroyokan tersebut terjadi saat ketiga korban asal Jakarta Barat ini melintas di jalan Graha Raya, sekitaran ruko Fortune pukul 4 dini hari.
Kemudian, ketiga korban yang berboncengan satu motor ini berpapasan dengan gerombolan pelaku yang sudah membawa Senjata Tajam (Sajam)
“Mereka berboncengan dan melawan arus ke arah Ciledug. Namun pada saat melintas dari arah sebaliknya, ketiga korban itu melihat gerombolan sekitar 10 orang dengan menggunakan sepeda motor saling berboncengan dengan membawa sajam,”
“Khawatir akan diserang, ketiga korban pun lari, Bahkan, lantaran panik sepeda motor milik Ahmad Fauzi pun ditinggal begitu saja karena ketakutan,” ungkapnya.
Kemudian, lebih dalam Iman menuturkan, saat melarikan diri, korban atas nama Fauzi terkena beberapa kali hantaman Sajam, hingga akhirnya korban meninggal dunia di RS Mulia Pinang, Kota Tangerang.
“Satu korban meninggal dunia dan rekannya Deni mengalami luka-luka,” ucapnya.
Kedua pemuda ini kata Iman menjadi korban salah sasaran. Sebab menurut keterangan pelaku, para tersangka ini hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Saat ini, pihaknya juga sedang memburu pelaku lainnya yakni GMB, BGL dan DG, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Dari ketujuh pelaku kita mengamankan barang bukti berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Dari perbuatanya, Iman menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 170 dan 365 KUHP. “Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.