Korban Dugaan Penganiayaan di Tangerang Malah Duduk di Kursi Pesakitan

KASUS DINILAI JANGGAL

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Edi, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang, dalam sidang dugaan penganiayaan, Selasa (20/9/2020). Padahal, dia menjadi korban dugaan penganiayaan.

Edi didakwa melanggar Pasal 351 dan 353 KUHP tentang Penganiayaan terhadap pelapor bernama Anmey. Dalam sidang beragendakan putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum.

Penasehat hukum terdakwa, Hendrik mengatakan, kasus ini berawal saat Anmey meminjam uang kepada kliennya senilai Rp7,5 juta pada tahun 2013.

Sebenarnya Anmey dengan Edi hubungannya sangat dekat. Lalu, Annmey hanya mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan nilai sekitar Rp3,5 juta.

Setelah itu, Anmey dengan Edi terlibat cekcok. Sampai-sampai Anmey disebut memukul Edi hingga mulutnya mengalami pendarahan. Insiden ini terjadi di kediaman Edi di kawasan Kota Tangerang Selatan.

“Jadi, tahun 2013 Anmey dengan Edi sudah lama kenal teman lalu ada bisnis mungkin ada perselisihan di situ sempat perdamaian,” ujar Hendrik.

Lalu, keduanya pun saling melapor ke Polres Tangerang Selatan. Mereka juga sempat berdamai. Tapi perdamaian itu tidak disertai dengan pencabutan laporan Kepolisian.

“Ketika tahun 2020 perkara ini diangkat, lalu kami sebagai penasehat hukum Edi meminta keadilan bahwa Edi sebagai pelapor tapi Anmey yang malah ditindaklanjuti,” katanya.

Hendrik sebagai penasehat hukum ingin meminta keadilan dalam persidangan. Dia menyebut kalau kliennya ini sebagai korban dan tidak bersalah. Menurutnya, ada kejanggalan dalam kasus ini.

“Karena di BAP tadi tahun 2013 pasalnya 351, tiba-tiba dilimpahkan sampai dengan polres lalu dilimpahkan ke kejaksaan timbul dakwaan dan dakwaannya dua pasal,” tuturnya.

“Itu sih yang janggal. Darimana dasarnya kok bisa langsung muncul pasal itu. Padahal dakwaannya itu dari BAP,” imbuh Hendrik.

Hendrik mengaku akan tetap mengikuti proses pengadilan. Dia ingin keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini.

“Yang jelas klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.

Persidangan pun ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (6/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments