Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,2 Kg Sabu di Bandara Soetta

BAKAL DIKIRIM KE PONTIANAK

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polisi berhasil menggalkan penyeludupan 9,2 kilogram sabu di Terminal 2D, Bandara Soekarno-hatta (Soetta), Kota Tangerang. Barang haram jenis sabu itu rencananya akan dikirimkan ke kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres Metro Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra, mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari petugas Avsec Area Terminal 2D Bandara Soetta mengamankan sebuah tas yang berisi sabu.

“Petugas Avsec mengamankan tas yang berisikan narkotika jenis sabu dalam plastik transparan seberat total 3.100 gram,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Pemilik tas tersebut, lanjut Adi diketahui langsung melarikan diri. Tim pun kemudian mengecek CCTV di lokasi dan mendapati pria yang melarikan diri tersebut berjumlah dua orang.

Petugas menyisir area penginapan di sekitar Bandara Soetta dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA dan AB.

“Kedua tersangka mengakui bahwa benar tas tersebut berisi 6 paketan narkotika jenis sabu dengan plastik transparan. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat,” terangnya.

Adi menjelaskan kasus itu kemudian terus dikembangkan petugas. Hasil keterangan dua tersangka yang diamankan menyebutkan, sabu tersebut didapat dari sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

Polisi pun mendatangi apartemen itu dan mendapati satu pelaku yang bertugas menjadi penjaga kamar tersebut berinisial AP. Di apartemen tersebut polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.

“Hasil penggeledahan berhasil ditemukan 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 6.169 gram,” tuturnya.

Adi menambahkan, ada dua tersangka yang masih berstatus DPO terkait kasus ini. Keduanya yaitu YB yang diduga telah berhasil kabur ke Pontianak, serta AM pemilik apartemen di Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments