KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar dugaan kasus korupsi di rumah sakit (RS) Sintanala. NY dan YY ditetapkan tersangka jasa pengadaan cleaning service dengan total nilai Rp3,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dua orang tersangka yakni Ketua Pokja dari RS Sitanala dan Penyedia.
Hal ini terungkap adanya modus operandi dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
“Anggaran ini berasal dari APBN Kementerian Kesehatan RI tahun 2018. Kami pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka baru,” tegas, Dewa, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andres Suprianus menambahkan, dalam kasus jasa pengadaan cleaning service di RS Sitanala ini ada kontrak yang tidak dijalankan oleh penyedia.
“Melihat adanya kejanggalan, kami pun melakukan penyidikan dan hasilnya pun terjadi penyimpangan di tahun 2018 lalu,” katanya.
Untuk menguatkan barang bukti, lanjut Andreas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.
“Dalam kasus ini, ada 120 orang yang dipekerjakan sebagai cleaning service. Dan, para pekerja merupakan eks penderita kusta. Sedangkan tersangka diancam dengan pidana paling 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” jelasnya. (hisyam)