Karena Ini Dibalik Terganjalnya Pembebasan Lahan TPA Rawa Kucing? Pengamat: Lagi-lagi Potensi Silpa

KASUS TANDATANGAN PALSU LURAH CAMAT NEGLASARI TANGERANG

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pencairan pembebasan lahan lahan TPA Rawa Kucing milik keluarga almarhum Riman Bin Ecang masih terhambat, menyusul lantaran adanya laporan tandatangan palsu Lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari, Kota Tangerang.

Kasusnya kini dikabarkan sedang ditangani Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada APBD Perubahan 2020 lalu telah menggelontorkan dana pembebasan lahan keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 senilai Rp4 miliar.

Pemkot Tangerang kembali menganggarkan pembebasan lahan TPA Rawa Kucing pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

PENCAIRAN LAHAN ANTISIPASI SILPA

Menurut Miftahul Adib, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Pemkot Tangerang harus segera mendorong percepatan pencairan lahan milik warganya yang notabene sudah dipergunakan untuk fasilitas TPA Rawa Kucing.

“Itu (lahan, red) sudah terpakai (lahan Rawa Kucing, red) apalagi secara persyaratan sudah terpenuhi. Tinggal menunggu surat keterangan waris dan lahan dari kelurahan setempat,” ucap Adib Miftahul kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Jika tidak terserap lagi kita pertanyakan kinerja Pemkot Tangerang lantaran akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Menurutnya karena hal ini secara teknis sudah bisa dicairkan tinggal menunggu penerbitan surat keterangan waris dan keterangan tanah. Karena dari keterangan C Desa setempat milik yang bersangkutan, harus segera dicairkan sebab hak mereka.

“Ini hak rakyat, harus diberikan. Jika berturut-turut tidak terserap nanti akan Silpa. Artinya kita bisa ukur kinerja pemkot,” ucap pria yang juga Direktur Eksukutif Kajian Politik Nasional (KPN).

Tetapi kata dia, ada yang ganjil karena selalu terhambat dengan urusan yang seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan polemik internal Pemkot. Surat keterangan waris dan tanah tidak ada hubungannya dengan kasus tandatangan palsu yang sedang bergulir di Polisi.

“Pihak kelurahan Kedaung Wetan dan Kedaung Baru bisa mengeluarkan (keterangan waris dan tanah, red) itu. Malah saya menduga ada oknum sengaja menjadi alat untuk mengganjal proses pencairan pembebasan lahan. Ini ada apa?” katanya bertanya.

ADA KONFLIK KEPENTINGAN INTERNAL DI PEMKOT?

Dia menyebutkan, apakah dalam proses pembebasan lahan TPA Rawa Kucing sebelumnya bermasalah? Jadi kata Adib, sengaja dikunci agar tidak menjadi pintu masuk lantaran sebelumnya mengantongi masalah.

“Kalau demikian kenapa tidak dibongkar saja sekalian. Dan lurah tidak mengantongi hak untuk menahan hak warga menerbitkan surat keterangan. Jadi terganjal syarat administrasi pencairan lahan warga, kesannya internal di Pemkot tidak kompak. Di satu sisi sudah dianggarkan tapi diganjal dengan urusan lain,” tegas Adib.

Pihak kepolisian juga menurutnya harus tegas segera mengusut tuntas kasus tandatangan palsu lurah kedaung dan camat Neglasari.

Pemkot Tangerang telah menganggarkan melalui APBD, tetapi ternyata belum bisa diproses karena ada masalah di surat keterangan pada kelurahan setempat.

 

Lahan Rawa Kucing B
Gedung Pemkot Tangerang

Ini terkesan di internal Pemkot tidak kompak. Maka itu polisi harus segera bertindak agar masalah bisa klir. Dia mengaku tidak mempunyai kepentingan dengan persoalan ini, hanya saja dengan persoalan ini kebijakan pemkot menjadi tidak menyasar untuk kepentingan rakyat.

“Supaya masalahnya jadi terang benderang, dan prosesnya harus transparan. Kepentingan kebijakan jadi tidak kena ke masyarakat langsung. Nah siapa aktor dibalik mengganjalnya pembebasan lahan di TPA Rawa Kucing,” pungkas Adib.

Sebelumnya menurut Wawan Gunawan Lurah Kedaung Baru, kasus tandatangangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan yang diduga dipalsukan proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.

Maka kata dia, pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan waris kepada yang bersangkutan.

“Betul (kasusnya,red) sudah dilaporkan ke Polres. Intinya seperti itu, karena kasus itu masih berproses, yakni soal tandatangan keterangan tanah palsu menjiplak tandatangan lurah kedaung Wetan dan camat Neglasari,” kata Wawan Gunawan, Lurah Kedaung Baru, dihubungi penamerdeka,com, Rabu (6/1/2021).

 

Lahan Rawa Kucing
lokasi TPA Rawa Kucing

Diakuinya bahwa Keluarga Riman Bin Ecang merupakan warganya yang berdomisili di Kelurahan Kedaung Baru.

Secara fisik, kata Wawan, lahan milik keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 berada di atas TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangerang.

“Mereka hanya meminta keterangan waris dari kelurahan karena berdomisili di Kedaung Baru, kalau fisik lahannya ada di TPA Rawa Kucing di Kelurahan Kedaung Wetan,” ungkap Lurah Wawan.

Sementara menurut Budi Wahyudi Sekretaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup Kota Tangerang, anggaran untuk pembebasan lahan keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 masih tersedia pada APBD Kota Tangerang (TA) 2021.

“Kaitan anggaran tersedia. Namun pelaksanaannya (pencairan, red) yang sudah lengkap secara persyaratan administrasinya,” ucap Budi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) lalu. (red/hisyam)

Disarankan
Click To Comments