ETLE Bakal Diterapkan di Banten, WH: Terobosan Bangun Sistem Penegakan Hukum

AKAN DIPASANG 12 TRAFFIC LIGHT KELOLAAN DISHUB

SERANG,PenaMerdeka – Gubernur Banten, Wahidin Halim mendukung penerapan Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan tersebut bakal dipasang di 12 lampu merah persimpangan yang dikelola Dishub sudah dilengkapi kamera CCTV (Closed Circuit Television).

“Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Insya Allah kita akan memberikan dukungan,” ujar pria yang kerap disapa WH usai menghadiri telekonferensi Launching ETLE Nasional dari RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Banten, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (23/3/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengungkapkan 12 lampu merah persimpangan yang dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah dilengkapi kamera CCTV (Closed Circuit Television). Namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas.

“Speknya beda karena masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kita akan melakukan peningkatan. Karena CCTV di situ nantinya menggunakan IA (Intellegent Artificial). Kita belum,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menambahkan, untuk menghindari tagihan tilang kepada pemilik kendaraan sebelumnya, kendaraan yang dijual hendaknya melakukan balik pindah nama.

“ETLE menjadi salah satu program untuk membangun sistem dalam rangka penegakan hukum. ETLE juga memberikan kepastian hukum bagi para pengguna lalu lintas,” jelasnya.

Sebagai informasi, launching ETLE Nasional Tahap I dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada 224 titik.

Yakni: Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE adalah : pelanggaran traffic light atau lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaraan sabuk pengaman atau safety belt dan, pelanggaran menggunakan hp saat mengemudi.

Lalu pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan, serta keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). (dra)

Disarankan
Click To Comments