Polisi Gerebek Markas Ormas di Kota Tangerang, Jadi Sarang Narkoba

TEMPAT PEREDARAN MIRAS JUGA

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polisi menggerebek markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sebab, tempat itu kerap dijadikan sarang narkoba dan minuman keras (miras).

Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial YIR (43). Ia kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba berjenis sabu.

“Dari hasil penggerebegan, anggota mengamankan ratusan botol miras berbagai merk dilokasi, dan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku,” ujarnya saat ditemui langsung dilokasi, Kamis (1/4/2021).

Pratomo menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada pada Kamis (1/4/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

“Dari hasil keterangan YIR ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM yang kini sedang dalam pengejaran,” katanya.

Pratomo menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan dari dalam mobil yang ada dilokasi bernomer polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang di perjual belikan di markas ormas ini.

“Kami temukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” ucapnya.

Pratomo menambahkan, tersangka kini digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. YIR dijerat Pasal 112 ayat (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dan Perda Kota Tangerang nomer 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras dengan ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” tukasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments