Polisi Bongkar Peredaran Sabu Paket Hemat Asal Bogor di Kota Tangerang, Dikendalikan Dari Lapas

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Jajaran Polsek Jatiuwung berhasil membongkar peredaran narkotika berjenis sabu di Kota Tangerang yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. Peredaran barang haram dengan paket hemat ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pengungkapan itu imulai pada tanggal 1 Juni 2021 tengah malam berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Berdasarkan itu, bakal ada transaksi sabu di Curug, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial PK sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan PK kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram,” ujarnya di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/6/2021).

Pratomo menjelaskan, dari pengembangan, PK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka kedua berinisial MD yang ikutan ditangkap beberapa hari setelahnya di kediamannya.

MD dicokok dirumahnya yang berlokasi di Cigudeg, Kabupaten Bogor dan polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

“Jadi semua itu satu paket satu paket ya, sepaket dijual sekitar Rp 200-an. Nah ini jualnya eceran ya paket hemat. Jadi paket hemat dijual sedikit-sedikit,” tuturnya.

Menurutnya, kedua tersangka di atas hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh tersangka MJ sebagai bandar narkoba. MJ bermarkas di Kabupaten Bogor untuk menyuplai langganannya ke beberapa daerah.

Sebab, kata Pratomo, MJ berhasil diringkus di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Tangerang.

“Jadi ini dikirim dari Bogor oleh bandarnya MJ. Nah dari MJ kita berhasil mengamankan sabu seberat 91,31 gram. Jadi total yang kita berhasil amankan ada 92,32 gram sabu,” katanya.

Pratomo menambahkan, kalau peredaran sabu tersebut dikendalikan dari dalam Lapas. “Ini peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas, tapi Lapas mana masih kita lakukan pendalaman lagi,” jelasnya.

Kini ketiganya sudah digiring ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan dan menjaring lebih banyak tersangka.

Para tersangka juga disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments