Terkait ditundanya pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna DPR-RI disebutkan Erma S. Ranik anggota DPR-RI asal Fraksi Demokrat lantaran terjadi penyelundupan hukum.
“Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada yang mengatur hukum kebiri. Karena yang diatur dalam sistem (KUHP) hanyalah hukuman badan, hukuman pokok (pidana mati, red), hukuman penjara kurungan atau pencabutan hak politik seseorang, jadi itulah alasannya mengapa ada penyelundupan hukum,” ucap Erma yang tercatat sebagai Ketua Departemen Legislasi DPP Partai Demokrat, kepada Pena Merdeka, Rabu (24/8).
Pemerintah mempunyai niat baik untuk memberlakukan hukuman kebiri karena ingin memberi efek jera kepada pelaku meskipun kata Erma sangat memaksa kalau Perppu ini supaya diundangkan sesegera mungkin.
Pasalnya saat ini saja pemerintah tidak mempunyai data kejahatan dari pelaku dan jumlah korban. Pengurusan korban akan dibawa seperti apa juga belum dicarikan solusinya.
Makanya saat sidang paripurna kemarin pimpinan sidang menyatakan menunda pengesahan Perppu tersebut.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu sesungguhnya mempunyai banyak persoalan hingga kenapa ditunda pengesahannya sampai waktu yang belum ditentukan, nah itu tergantung dari komisi VIII,” kata Erma.
Kembali Erma menjelaskan, bahwa Perppu harus dikeluarkan jika keadaannya memaksa atau genting dan terjadi kekosongan hukum.
“Nah dari situ saja tidak ada unsur yang menguatkan kalau Perppu tersebut harus dikeluarkan. Pemerintah terlalu memaksa padahal sejatinya banyak persoalan yang belum dilalui,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, Presiden Jokowi bisa saja memanggil dan mengintruksikan instansi hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk serius menghadapi persoalan kekerasan seks terhadap anak dan perempuan. Karena disana juga sudah diatur tentang UU Kepolisian, UU Kejakgung dan Peradilan umum.
“Kalau dilihat dari situ artinya kita tidak mengalami kekosongan hukum. Bilang saja kepada Kapolri dan Kajakgung supaya mengusut secara tuntas setiap persoalan tindak kekerasan seks terhadap anak dan perempuan. Instansi itu harus serius menyikapi permasalahan itu,” ucap Erma menegaskan.
Saat ini di Komisi III DPR-RI sedang melakukan membahas RUU KUHP yang sejatinya memang harus disempurnakan karena sistem itu sejak jaman Belanda belum dirubah.
“Artinya pemerintah sebetulnya bisa saja memasukan hukuman kebiri itu dalam KUHP yang sedang dibahas di dewan, jadi sekalian disitu saja. Kalau saya secara menganggap bahwa pengesahan Perppu kebiri ditunda dahulu sampai rampungnya pembahasan KUHP,” tandasnya menjelaskan. (wahyudi)