Cinta Tak Direstui Berujung Pembakaran, Tiga Nyawa Melayang di Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Jajaran kepolisian menjaring MA, (30) pelaku pembakaran satu keluarga di sebuah ruko  Jalan Cemara Raya, Jatiuwung, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukannya lantaran cinta yang tak direstui sang keluarga korban hingga menyebabkan tiga nyawa melayang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, mengatakan MA menjadi tersangka karena diduga dalang pembakaran yang menewaskan pacarnya, Leo, (35) dan orang tua Leo, yakni Edi, (63), serta Lilis, (54). Terlebih, MA nekat membakar rumah mantan kekasihnya lantaran sudah hamil muda.

Dimana, pembakaran ini terjadi pada Jum’at, 6 Agustus 2021 kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan penyelidikan Polsek Jatiuwung MA terpantau kamera pengintai atau CCTV dan saksi-saksi perempuan masuk mobil lalu saksi ada perempuan lempar sesuatu ke ruko lalu setelah itu terbakar.

“Ditemukan kendaraan pelaku lalu di cek di kendaraan ada Pertamax lima plastik, alat tes hamil dua, dan a barang bukti lainnya. Pelaku dilokasi dibawa ke Polsek Jatiuwung dimintai keterangan,” ujar Deonijiu saat konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at, 13 Agustus 2021.

Deonijiu menjelaskan, motif dari tersangka ini adalah sebuah hubungan asma dengan korban yaitu sang pacarnya salah satu korban. Semakin jauh dari hubungan tersebut MA hamil, dari keterangan terjadi kesalahpahaman diantara kedua belah pihak.

“Sebelum pembakaran tersebut, kedua belah pihak melakukan komunikasi dengan orang tua korban dan tidak direstui. Pelaku melakukan aksi (pembakaran) ke (ruko) korban dan fatal terjai kebarakan hebat. Untuk tersangka ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MA terancam hukuman mati, dokter muda tersebut disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana ini terancam 20 tahun penjara minimal. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments