KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Camat Pinang Syarifudin Harja Winata mengaku kecolongan terhadap aktivitas pendistribusian minyak goreng itu. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari lokasi kantor dia berdinas.

“Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan pengawasan minyak curah jadi minyak kemasan ini,” ujarnya di lokasi, Senin (27/6/2022).

Syarifudin menuturkan, dirinya akan lebih memasifkan pengawasan terhadap gudang atau pun orang baru ditempat dia bekerja. 

“Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah,” jelasnya.

Menurut Syarifudin, bangunan yang didirikan itu semi permanen yang tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu, gudang yang berdiri itu pun berada di tanah pengembang.

“Mereka sepertinya punya perjanjian kontrak dan lain-lain persyaratan terkait dengan izin mendirikan ini, mungkin dengan pihak di lapangan atau pengembang,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Metro Tangerang Kota menggerebek gudang tempat penampungan dan pendistribusian minyak goreng di Blok Pisang, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya menyita sebanyak 18.402 botol dan 56 jeriken minyak goreng dari tempat tersebut.

“Sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli. 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum diberi label sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 liter sekitar 56 jeriken,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Menurut Zain, peristiwa ini bermula dari laporan warga di mana melihat beberapa kali kendaraan tangki minyak masuk ke dalam lokasi tersebut. 

“Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan disertakan label merek,” katanya.

Zain menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga ada dugaan pelanggaran atas perlindungan konsumen maupun UU Perdagangan. Gudang tersebut, lanjutnya, telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana perubahannya tercantum pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp2 miliar. (hisyam)

Loading...