KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang membekuk tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena menggunakan visa Republik Indonesia palsu.
Mereka adalah AMK (45), OB (44), dan SZ (30) dibekuk hendak melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kuala Lumpur dengan menggunakan maskapai Malindo Air dan Batik Air, pada 15 Agustus 2022.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan. Dan visa C314 yang dibawa AMK ternyata tercatat milik orang lain atas nama ANU,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Jum’at (19/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku saling mengenal yang bekerja pada dua perusahaan dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. Pelaku OB sebagai Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sedangkan SZ sebagai general manager perusahaan itu.
Pelaku AMK sendiri merupakan CEO dari PT MOI yang juga ada di Malaysia. Pengakuan ketiganya, mereka ke Indonesia untuk kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit yang ada di Jakarta,” ucap Tito.
Tito menjelaskan ketiga pelaku tidak pernah mengajukan permohonan visa Indonesia melalui aplikasi visa online Ditjen Imigrasi. Ternyata, ketiga pelaku menggunakan agen pengurus visa untuk bisa keluar masuk di Indonesia.
“Agen pengurus visa itu asalnya dari Pakistan juga berinisial RM dan RH. OB dan AZ sama sama merogoh kocek 15 ribu Ringgit ke RM untuk 2 visa limited stay permit. Sedangkan AMK mengaku telah membayar 12 ribu Ringgit kepada RH. Kami menduga RM dan RH merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia,” jelasnya.
Tito menambahkan pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut, termasuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan dari pelaku.
“Kami akan memeriksa lebih lanjut ke AMK, OB, dan SZ, termasuk memanggil perusahaannya. Kami akan kerjasama dengan pihak Malaysia. Ketiganya saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta. (hisyam)