Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan Peredaran Ribuan Pil Psikotropika Tramadol
RAZIA 20 TOKO DI KABUPATEN TANGERANG
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang lakukan razia obat keras terlarang di 20 toko tanpa izin. 20 toko obat yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Tangerang tanpa izin itu rupanya sengaja menjual sejumlah jenis pil psikotropika.
Disebutkan, tim razia gabungan terdiri dari Dinkes Kabupaten Tangerang, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Apoteker Puskesmas se-kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan itu ribuan obat-obat terlarang ditemukan tim gabungan yang berslogan Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang (Gebyar Gempita).
“Dalam pengawasan bersama, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainya. Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar 50 juta,” ujar Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, ribuan obat tersebut dari 20 toko yang tidak berizin di 17 Kecamatan. Temuan obat terlarang di toko itu pun langsung diamankan. “Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” ujarnya.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada. Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” kata Desi. (syam)