Polisi Sikat Gengster yang Babi Buta Serang Warga di Kabupaten Tangerang

TAK BERKUTIK SAAT DITANGKAP

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Polresta Tangerang berhasil menciduk empat anggota gengster yang beraksi di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Mereka secara brutal menyerang hingga melukai warga dengan botol pada periode pergantian dan awal tahun 2023.

“Dengan cara membabi buta, mereka menyerang warga, kemudian ada botol yang sengaja dihantam ke warga hingga pecah,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Jum’at (6/1/2023).

Zamrul mengatakan, usai kejadian pihaknya berhasil mengamankan empat anggota gangster tersebut. Sementara empat lainnya sedang dalam proses pengejaran. 

“Pelaku kurang dari 24 jam diamankan. Kami tangkap di Talaga Sari, satu lagi sekitar perbatasan Talaga Sari,” katanya. 

Zamrul menyatakan bahwa tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan kejahatan jalanan atau street Crime yang meresahkan masyarakat.

“Hal itu sebagai bentuk komitmen kami (Polresta Tangerang) dalam membasmi segala bentuk tindak kejahatan di Jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Fikri Abdul Aziz, motif kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari keinginan membalas dendam kepada gang motor lainnya yakni kelompok XTC.

Hal itu, kata Fikri berasal dari keterangan para pelaku kepada petugas, bahwa sebelumnya anggota Gang Brigez pernah dikeroyok di lokasi parkiran Citra Raya oleh kelompok orang yang mengaku dari Gang XTC.

“Namun saat mereka ke lokasi itu, mereka salah sasaran, mereka langsung bertindak brutal menodongkan kunci pas, dan memukul wajah warga dengan menggunakan botol miras hingga pecah,” terangnya.

Fikri menambahkan, selain para pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bendera bertuliskan Brigez, 1 senjata tajam jenis golok, pecahan botol Iceland, 1 buah kunci pas ukuran 22-24 milimeter dan 1 buah helm warna hitam berstiker VRT.

Kemudian, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, No polisi F.3804 XR, 1 sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih – biru bernomor polisi D 3225 MD dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan VRT.

“Atas perbuatannya itu, kepada para pelaku, dijerat Pasal 170 KUHP dan 169 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments