Tak Kunjung Usai 12 Tahun Kasus Sengketa Tanah di Tangsel, Ahli Waris Ajukan Banding
KUASA HUKUM BAKAL LANJUTKAN LANGKAH HUKUM
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Ihwal sengketa tanah seluas kurang lebih 3.500 meter persegi milik Dzakiruddin Djamin yang sudah bergulir sejak tahun 2012 silam di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten belum kunjung menemukan titik terang.
Istri Dzakiruddin Djamin, Yeni Intan Permatasari (70) menyebutkan, berawal melakukan transaksi jual beli tanah tersebut kepada pembeli yakni Henhen Gunawan dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan seluas Rp3 juta per-meter dan deal harga Rp3,5 Milyar.
Namun, Henhen hanya mampu membayar Rp1,9 milyar dan akan membayar sisanya tersebut secara menyusul, pewaris pun melakukan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) kepada tergugat Henhen Gunawan dengan nomor PPJB nomor 42.
Secara tiba-tiba pewaris ini harus menelan pil pahit lantaran terseret kasus dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa dengan dugaan pembobolan (pinjaman uang jaminan sertifikat) kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Bogor.
“Bahkan saya dizolimi selama 12 tahun sisa uang perjanjian tanah itu belum dibayar, sedangkan mereka (oknum mafia tanah) bisa membobol bang sebanyak Rp12,5 Milyar,” ucap Yeni yang duduk kursi roda saat ditemui di PN Tangerang, Senin (13/5/2024).
Kemudian, akibat adanya sertifikat yang diduga diperkarakan karena kasus pembobolan Bank BSM dan BTN, ahli waris malah mendapatkan gugatan dari tergugat Henhen bernomor 1497 dan telah dimenangkan di Pengadilan Tinggi.
Tidak hanya disitu, usai menang dipersidangan ada gugatan kembali dengan perkara nomor 547 yang dalam pakta persidangan, majelis hakim tidak membuat pertimbangan hukum atas keberadaan tanda tersebut.
“Pengadilan Negeri Bogor memutuskan tanah itu milik daripada BSM Bogor, nah tiba-tiba dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Tangerang, putusan pengadilan mengatakan bahwa tanah ini milik Henhen Gunawan,” kata Yeni.
“Karena putusan sidang kemarin itu menurut kami sangat tidak adil merugikan keluarga saya banget dan sudah 12 tahun saya menunggu keadilan ini, sampai saya sakit pun masih belum ada keadilan kepada saya,” sambungnya.
Kuasa hukum keluarga, Edward Sihombing menyebutkan, dengan adanya hal tersebut pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini kita resmi mengajukan banding atas perkara 579, dimana putusan yang kami terima sebelumnya jauh dari rasa ketidakadilan dan berpihak kepada para mafia tanah yang menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
“Perkara ini sudah puluhan tahun, tapi tidak ada tindakan konkrit untuk mengambil alih aset saudara Henhen Gunawan dan bukan mengambil aset kepada para ahli waris Alm Dzakiruddin Djamin. Karena, mereka ini tidak pernah meminjam uang ke bank bank tersebut,” lanjutnya.
Edward menyebutkan, kuasa hukum keluarga bakal melakukan langkah-langkah hukum dengan pelaporan kembali meminta perlindungan hukum terhadap instansi terkait serta mengadukan nasib tersebut ke Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Kita akan berlanjut laporkan ke Bareskrim dan akan melaporkan pemimpin Bank Syariah Mandiri Indonesia dan pimpinan Bank BTN dan dulu juga bapak Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memberantas pungli dan mafia mafia tanah,” tukasnya. (hisyam)