Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang Ditetapkan Tersangka
SELISIH PAHAM HINGGA CEMBURU
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – S (41), seorang suami yang membakar istrinya SR (22) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka diancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut yang disangkakan pasal KDRT.
“Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Untuk saksi yang di periksa baru 2 orang,” ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Rabu (3/7/2024).
Lubis menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka emosi lantaran terbakar cemburu. Namun, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangan.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham akibat cemburu, hingga akhirnya terjadi pembakaran itu,” katanya.
Lubis menambahkan, saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh. Sementara, korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” tukasnya. (Hisyam)