Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
CUKUP BUKTI DITETAPKAN TERSANGKA
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24) sang sopir truk yang ugal-ugalan menabrak sejumlah pengendara di Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka.
Penetapan tersebut usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 kemarin dan dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan itu.
Atas kejadian itu polisi juga sudah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit diantaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN, sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dalam keterangan, Minggu (3/11/20224).
Zain menyebutkan, JFN dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
Zain melanjutkan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dan dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin alias sabu-sabu.
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba,” ungkapnya.
KRONOLOGI SINGKAT
Zain menjelaskan, peristiwa itu berawal dari Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan kejar oleh sejumlah warga sampai Jalan KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor.
Setelah itu JFN kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di Bundaran Tugu Adipura hingga JFN diamuk massa yang geram.
“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki,” tukasnya. (hisyam)