LBH Laporkan Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dinilai Janggal ke Kejari

DISEBUT TAK BERLANDAS ATURAN JELAS

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang melaporkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat (10/10/2025).

Direktur LBH Tangerang, Rasyid menyebutkan, indikasi ketidakwajaran terendus dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi yang diduga tidak berlandaskan aturan yang jelas.

Dimana, maksudnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami menduga tunjangan yang diterima tidak sesuai prinsip kewajaran, kepatutan, dan standar harga setempat. Hasil survei kami menunjukkan nilai tunjangan perumahan yang ditetapkan jauh di atas harga pasar di wilayah setempat,” ujarnya kepada awak media.

LBH Tangerang menilai, penyusunan beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar penganggaran tunjangan tersebut tidak dilakukan berdasarkan survei independen yang objektif.

“Kami sudah melakukan survei, termasuk di kawasan Modernland, dan tidak menemukan harga yang sesuai dengan nilai tunjangan yang tercantum dalam perwal,” ucapnya.

Rasyid menjelaskan, pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan kelalaian administrasi antara lain pejabat yang menjabat pada periode 2020–2025, termasuk mantan Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, sejumlah Sekretaris Daerah, serta pejabat Sekretariat DPRD.

“Kami menilai ada potensi pelanggaran sejak Perwal Nomor 4 Tahun 2020 hingga Perwal Nomor 9 Tahun 2025. Bahkan, Perwal Nomor 9 Tahun 2025 ini diterbitkan Februari 2025, tetapi anggarannya sudah disahkan dalam APBD 2024. Ini sangat janggal,” bebernya.

Rasyid menambahkan, laporan itu merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara, yang diharapkan Kejaksaan Negeri dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa aparat penegak hukum wajib menelaah dan memberikan tanggapan dalam 30 hari atas laporan masyarakat. Kami percaya kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (Hisyam)

Disarankan
Click To Comments