JAKARTA,PenaMerdeka – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) tidak dipotong dan dikembalikan seperti TKD 2025 setelah efisiensi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyetujui agar TKD Aceh, yang juga terdampak bencana banjir, tidak dipotong.
“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Transfer Keuangan Daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam konferensi pers di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Tito menjelaskan, keputusan itu diambil melalui proses pertimbangan yang cukup panjang, termasuk menilai dampak bencana terhadap wilayah yang tidak terdampak secara langsung.
Ia mencontohkan, dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya 18 daerah yang terdampak banjir secara langsung.
Sementara di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 16 wilayah terdampak langsung.
Apabila hanya menghitung daerah yang terdampak langsung, maka kebutuhan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar diperkirakan hanya sekitar Rp 8,1 triliun.
Namun, Tito menekankan bahwa wilayah yang tidak terdampak secara langsung tetap mengalami efek lanjutan dari bencana.
“Contohnya misalnya di Banda Aceh banyak yang pindah keluarganya yang terdampak ke keluarganya di Banda Aceh, harga-harga meningkat, inflasi naik gitu ya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang terdampak gangguan rantai pasok akibat bencana di wilayah sekitarnya.
“Akibatnya harga-harga naik, Gunung Sitoli tuh ya itu akhir Desember lalu itu tertinggi, tertinggi inflasi dari 98 kota se-Indonesia, meskipun dia enggak terdampak banjir longsor tapi terdampak karena efek banjir longsor di sekitarnya, Kota Sibolga khususnya,” kata Tito.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian meminta kajian akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Setelah dinyatakan anggaran memungkinkan, pemerintah memutuskan mengembalikan TKD Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setara dengan TKD 2025 tanpa pemotongan untuk pengalihan ke pusat seperti dalam skema anggaran 2026.







