JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP), untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tidak bakal dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga tiket dan menopang industri penerbangan nasional.
“Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang mendorong kenaikan harga tiket,” kata Haryo dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Kebijakan tersebut pun diharapkan mampu menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen walaupun biaya operasional maskapai meningkat.
Menurutnya, intervensi fiskal menjadi penting karena komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
“Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujarnya.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan diundangkan.
Pemerintah menargetkan manfaat kebijakan dapat dirasakan secara cepat oleh masyarakat. Namun demikian, insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi, dan penerbangan non-ekonomi ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.
Pemerintah juga mewajibkan maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
“Hal ini untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan akuntabel,” ucap Haryo.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan akses masyarakat terhadap transportasi udara tidak terganggu di tengah tekanan harga energi global.







