Kota Tangerang, PenaMerdeka – Komisi II DPRD Kota Tangerang akan memanggil tiga pihak sekaligus terkait dugaan pungutan liar kepada walimurid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) Negeri 1 Cikokol Kota Tangerang yang dilakukan oleh komite sekolah.

Disebutkan ketiga pihak itu antara lain Kemenag Kota Tangerang, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Kota Tangerang.

“Kemenag akan kita panggil lantaran MTs Negeri 1 Kota Tangerang berada dalam tanggung jawabnya. Dan terkait aturan serta sangsi jika ada oknum yang melakukan dugaan pungli juga ada di pihak Kemenag Kota Tangerang,” kata Amarno Y Wiyono, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, kepada PenaMerdeka.com, Sabtu (5/11).

Namun meskipun secara sistem bukan tanggung jawab Pemda Kota Tangerang tetapi siswa yang bersekolah merupakan warga di kota berjuluk Akhlakul Karimah. Dan Kemenag harus mengambil tindakan tegas supaya tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini.

“Makanya akan kita bela hak warga tersebut jika mereka mengeluhkan adanya pungutan tersebut. Pungutan pembangunan sudah dibiayai oleh Negara, jadi ini tidak benar dan sudah masuk ranah pungli mas. Jadi yang akan kita panggil selain Kemenag adalah Kepala Sekolah dan Komite Sekolah,” kata politisi Gerindra ini.

Dalam waktu dekat ini komisi II DPRD akan mengagendakan pemanggilan ketiganya. Jadi kedepan jika ada persoalan seperti ini masyarakat harus melaporkan segera.

“Lapornya bisa melalui institusi lain atau DPRD. Pasalnya aturan soal pembiayaan pembangunan sama saja dengan sekolah umum,” tandasnya.

Sementara Kemenag Kota Tangerang rencananya akan memanggil Komite Sekolah tersebut pada Senin (7/11/2016) terkait adanya keluhan wali murid soal pungutan sumbangan pembangunan. Karena sebelumnya pihak Kemenag sudah memanggil Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Kota Tangerang.

Arief Fachruddin, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU), Kemenag Kota Tangerang mengakui terkait persoalan yang menimpa walimurid di MTs Negeri 1 Cikokol informasinya sudah diterima pihaknya.

“Pihak Kemenag sudah memanggil pihak sekolah tetapi supaya kasus ini jelas kami akan memanggil komite sekolah Senin besok,” kata Arief menegaskan, Jumat (4/11).

Lebih dalam Arief menegaskan bahwa ada 58 item kegiatan yang tidak boleh dipungut pihak sekolah, hal itu terlampir dalam atutran yang sudah ada. Dan itu sudah menjadi rujukan dari ICW.

Sementara itu Haryono, Ketua Komite Sekolah (KS) MTSN 1 Cikokol Kota Tangerang mengaku terkait adanya pungutan sumbangan pembangunan yang dilakukan pihaknya kepada walimurid, tetapi ia beralasan sudah sesuai dengan prosedur.

Karena mengumpulkan dana orangtua siswa untuk membiayai fasilitas sekolah yang tidak dibiayai dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kemenag diperbolehkan.

“Dasar hukumnya adalah Keputusan Dirjen Kemenag pasal 7 dan 8 yang membolehkan,” kata Haryono, Kamis (3/11).

Seperti diketahui bahwa pungutan sumbangan tersebut menurut keterangan pihak sekolah untuk pembangunan pemasangan paving blok seluas 270 m2. Siswa yang dipungut sumbangan tersebut adalah dari kelas VII sebesar Rp. 750 ribu sementara untuk siswa kelas VIII Rp. 500 ribu.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah walimurid MTs Negeri 1 Kota Tangerang mengeluhkan atas pungutan biaya pembangunan paving blok.

Meskipun sudah dirapatkan dalam komite tetapi orangtua siswa menyatakan bahwa keputusannya kerap sepihak. Mereka menambahkan, bukan kali ini saja permintaan sumbangan dilaksanakan, tetapi sebelumnya pihak sekolah dikatakannya juga pernah meminta sumbangan jenis yang lain. (imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *