KOTA TANGERANG, PenaMerdeka – Sejak Jaminan Kesehatan Daerah (Multiguna) terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masyarakat dikatakan Amarno Y Wiyono, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, terasa kesulitan tidak maksimal mendapat pelayanan kesehatan yang layak.

“Ini memang kebijakan nasional dan pemerintah Kota Tangerang terlalu cepat mengambil keputusan untuk mengalihkan Jamkesda Multiguna ke BPJS Kesehatan,” kata Amarno setelah acara paripurna Perda Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Tangerang, di Ruang Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kota Tangerang, Rabu (14/12).

Meskipun sekarang ini program Jamkesda masih ada sangat minim sekali untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan masyarakat. “Sejak Januari tahun 2016 ini kita praktis tidak menggunakan Multiguna. Setiap ada pertemuan reses dengan warga, mereka kerap mengaku kesulitan mendapatkan kesehatan yang maksimal,” ucapnya.

Di sejumlah daerah menurut politisi partai gerindra ini menyebut masih ada yang menggunakan Jamkesda karena pengalihan ke BPJS Kesehatan dikhawatirkan mereka akan melalaikan kepentingan pelayanan untuk kesehatan.

Sekarang ini menurutnya, rumah sakit swasta yang diajak kerjasama dengan BPJS diakuinya ada yang mau meneken kontrak kerjasama tetapi tidak sedikit yang menolak. Sampai detik ini dari sebanyak 38 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang hanya 17 yang mau bermitra dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Memang tidak ada pilihan kepada pihak rumah sakit swasta karena dalam Undang-undang mereka tidak diwajibkan untuk bisa bekerjasama secara langsung dengan pihak BPJS Kesehatan. Perhitungannya mereka takut rugi. Kecuali dengan pihak RSUD yang notabener milik pemerintah, naah ini wajib menerima pasien BPJS,” kata Amarno yang juga Ketua Pansus Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Tangerang.

Untuk pasien rawat jalan peserta BPJS, jika dianggarkan sekitar Rp. 175 ribu termasuk biaya jasa dokter spesialis dan obat tentunya ini tidak menguntungkan bagi pengelola rumah sakit swasta.

Efeknya adalah, kendala yang dialami oleh masyarakat adalah ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan dengan segera, rumah sakit swasta juga kerap menolak dengan alasan kamar sudah penuh. Sebetulnya kata Amarno bahwa pihak rumah sakit ada kewajiban untuk menerima pasien.

“Itu sudah diatur dalam UU Tentang Pelayanan Kesehatan yang sekarang. Mereka harus menerima pasien. Kita sudah ada program online yang nanti dapat menjembatani pasien mendapat kebutuhan kamar perawatan dan kebutuhan kesehatan lainnya,” tegas Amarno.

Sebetulnya dibanding dengan biaya pemerintah Kota Tangerang ketika menggelontotkan Jamkesda Multi Guna lebih besar ketimbang dengan peralihan BPJS yang dipakai sekarang. Makanya kedepan dalam Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Tangerang akan ada biaya peralihan premi yang selama ini kerap dibayarkan masyarakat. (herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *