Siasat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, DPRD Dorong Pemkot Maksimalkan APBD

KOTA TANGERANG, PenaMerdeka – Menurut DPRD Kota Tangerang mensiasati keluhan pelayanan kesehatan masyarakat supaya maksimal karena terbentur dengan aturan BPJS Kesehatan, pemerintah kota harus mengambil celah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kata Walikota Tangerang, setelah Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat bisa dijalankan, maka payung hukum standar pelayanan kesehatan diharapkan maksimal .

Pasalnya pelayanan kesehatan yang maksimal tetap harus bisa menjangkau masyarakat meskipun kata Amarno Y Wiyono, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, adanya program BPJS Kesehatan masyarakat kerap mengeluh karena harus membayar premi dan sejumlah rumah sakit swasta tidak jarang menolak warga dengan alasan penuh.

Dari 38 rumah sakit swasta dan milik pemerintah yang ada di Kota Tangerang hanya ada 17 saja yang dapat bermitra dengan BPJS Kesehatan. Akses kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah ini harus disiasati dengan celah yang ada. Karena APBD Kota Tangerang bisa untuk membayar anggaran jaminan kesehatan. Tetapi kedepan menurutnya rumah sakit harus bermitra dengan pemerintah kota.

“Karena kondisi ekonomi masyarakat Indonesia sedang menurun bisa saja tidak bisa membayar premi BPJS Kesehatan. Contohnya kalau ada pengurangan karyawan pasti orang itu tidak mampu buat membayar premi. Nah nanti premi akan kita gantikan, artinya pemerintah kota yang akan membayar dengan APBD,” ucap Amarno.

“Kita selaku DPRD mendorong untuk mengambil bagian atau memainkan peran. Contohnya seperti membayar premi bagi orang miskin tadi, dan yang sudah dibayarkan dari Pemkot Tangerang sudah mencapai 8000 an orang. Dan nanti yang akan di SK kan lagi untuk dibayar preminya ada sekitar 20000 orang.”

Terkait dari pemaksimalan APBD adalah biaya bagi bayi yang baru lahir. Jaminan BPJS itu dibiayai setelah berumur 14 hari. “Nah bagaimana ketika bayi baru lahir itu belum genap 14 hari, apalagi kalau bayi itu mengalami prematur, kedepan hal itu juga biayanya harus diambil dari APBD Kota Tangerang,” ucapnya.

Persoalannya banyaknya rumah sakit yang kerap menolak pasien menurut Amarno, ditenggarai lantaran nilai kerjasama yang ditawarkan dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit swasta tidak memadai. Jadi karuan saja rumah sakit swasta menolak rawat jalan dan inap warga.

“Kedepan kalau bisa hanya dengan KTP saja warga bisa dapat fasilitas pelayanan kesehatan. Kalau sekarang kan harus dengan rekomendasi dari Dinas Sosial. Kalau orang itu harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan bisa mengancam nyawanya,” kata politisi Gerindra ini menjelaskan.

>>Walikota : Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sudah Ada Landasan Hukum

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyambut baik penetapan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan masyarakat oleh DPRD Kota Tangerang.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, semakin memberikan landasan hukun yang kuat bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” Ujar Walikota saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang terhadap Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Ruang Rapat Dewan, Rabu (14/12).

Menurutnya penetapan Perda sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berdasarkan asas kemanusiaan, asas kemanfaatan dan asas keadilan sosial.

“Untuk itu, diusulkannya Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat dari DPRD sangat kami apresiasi. Kami berikan dukungan penuh untuk ditetapkan menjadi perda,” terang Walikota. (herman)

Disarankan
Click To Comments