TANGERANG, PenaMerdeka – Deny Kuswara, Camat Cipondoh, Kota Tangerang terkait razia yang digelar Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang beberapa waktu lalu mengaku pihaknya sudah kerap merazia kepada dua toko klontong tersebut. Dan hasil temuan 400 miras saat razia merupakan tindak lanjut koordinasi Trantib Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP.
“Tetapi pemilik toko yang menjual miras itu selalu menutupi, setiap kali digelar razia kita hanya dapat mengamankan 50 botol miras saja,” jelas Deny kepada PenaMerdeka.com, Jumat (23/12).
Lebih dari itu menurutnya dalam satu bulan sekali kita melaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya karena di Kota Tangerang ada yang mengatur soal pelarangan peredaran miras yakni Perda Nomor 7 2005.
“Kita selalu melaporkan persatu bulan kepada Satpol PP, temuan yang di Poris (tempat miras, red) merupakan hasil dan pengembangan dari kita (pihak kecamatan, red). Bahkan Trantib kita selalu gencar untuk melakukan razia tentang Perda No.7 tahun 2005, hasilnya kita sampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang, untuk ditindakLanjutkan,” ungkapnya.
Maka dari itu kami dari pihak kecamatan berusaha untuk memperkecil ruang perdaran miras di Cipondoh.
“Pihaknya, khususnya Trantib Kecamatan Cipondoh selalu melakukan upaya memperkecil para penjual miras, yakni merazia tempat yang dicurigai menjual miras di wilayah Kecamatan Cipondoh. akan tetapi hasil dari giat memang kita tidak pernah publikasikan ke media,” tandas Denny.
Sementara di tempat terpisah Mumung Nurwana Kasatpol PP Kota Tangerang sebelum menggerebek toko klontong yang ternyata menjual miras golongan A dan pihaknya sudah mengintai lokasi yang sudah dicurigai tempat tersebut.
Pasalnya kata Mumung razia ini juga dilakukan ntuk mengantipasi pengamamanan perayaan natal dan tahun baru. Akhirnya Satpol PP saat melakukan razia berhasi; mengamankan 400 botol miras dari bebagai merek golongan B dan C di Jalan Panglima Polim, dan Jalan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Ketika ditanya apakah pengusaha toko klontong yang sempat beroperasi di wilayah Kecamatan Neglasari dirinya sedang menelusuri kasus tersebut. “Yang pasti akan kita jerat tindak pidana ringan (Tipiring). Cuma yaa hukuman tipiring saja. Tetapi setelah kita segel maka kedepan akan kita cabut ijin usahanya,” kata Mumung.
Menurut Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang bahwa razia yang dilakukan pihaknya dilakukan untuk menjaga ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran Miras.
”Karena ini sesuai intruksi dari Walikota Tangerang,” ucap Mumung, Jumat (21/12).
Hasil dari temuan miras sebelum awal tahun pada tanggal 28/12/2016 akan dimusnahkan di halaman Pemkot Tangerang. Semua jajaran terkait akan kita undang untuk menyaksikan pemusnhan miras hasil razia selama satu tahun.
“Terhitung dari Febuari 2016 semua barang bukti miras yang kita razia akan dimusnahkan. Walikota Tangerang dan jajaran Muspida akan hadir dalam kegiatan pemusnahan miras,” katanya menjelaskan. (agus)







