TANGSEL, PenaMerdeka – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kantor Budaya dan Pariwisata, memberikan surat pelarangan bagi seluruh tempat hiburan malam yang ada di Tangsel untuk tidak beroprasi selama perayaan Natal yang jatuh pada tanggal (25/12/2016) mendatang.

Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pariwisata. Sementara jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi diantaranya, Club Malam, Bar, Diskotik, Live Music, Karaoke, Pub, Rumah Bilyard, Panti Pijat dan Spa.

Yanuar Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Tangsel mengatakan, kalau sudah diberikan surat himbauan semua para pengusaha tempat hiburan malam harus mematahui kebijakan kepala Daerah. Dan saling menghormati untuk memberikan toleransi sesama umat beragama untuk menjaga ke khusuan dan juga ketenangan beribadah bagi mereka yang merayakan Natal.

“Saya berharap pada seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tangsel dapat mematuhi aturan dan juga ketentuan yang berlaku sesuai Perda,” Kata Yanuar Pada PenaMerdeka.com, Jumat (23/12)

Ia juga menjelaskan, bagi pengusaha tempat hiburan yang tidak mentaati surat himbaun tersebut, nanti bakal di tindak tegas.

“Mulai dari surat teguran sampai penutupan tempat hiburan malam itu,” tegasnya.

Suherman Kordinator Pengawasan Kantor Budaya dan Pariwisita Tangsel mengatakan, ada 30 jenis karaoke dan 315 Panti pijat dan Spa yang akan diberikan surat himbaun pelarangan beroprasi selama perayaan Natal 2016 ini.

“Surat himbaun itu melarang tempat hiburan untuk beroprasi selama dua hari,” terangnya

Sementara itu, Azhar Syamun Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Tangsel menambahkan, pihaknya sebagai penegak Perda bakal menindak tegas tempat hiburan yang masih membandel.

” Ya kalau tidak menghiraukan surat himbaun pelarangan beroprasi itu, yang namanya melanggar pasti ditindak tegas sesuai tingkat kesalahannya,” pungkasnya. (herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *