DPRD Bakal Panggil Pemkot Tangerang Soal Polemik Tanah SDN Sukasari

PenaMerdeka – Buntut atas polemik relokasi pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 diatas lahan Kemenkum HAM, pihak DPRD rencananya pada Senin (18/4/2016) mengagendakan pemanggilan kepada Pemkot Tangerang.

Meskipun Pemkot Tangerang mengklaim karena pembangunan SDN tersebut dibangun lantaran atas dasar tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dunia pendidikan kepada masyarakat.

Namun demikian DPRD Kota Tangerang tetap mempertanyakan tertib administrasi Pemkot soal ijin yang belum dikantongi pihak eksekutif tersebut.

Pasalnya menurut Hartoto, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang lantaran pihak Pemkot dianggap tidak melibatkan pihak legislatif. “Saya menyayangkan proses pembangunan sudah dilakukan tetapi katanya belum mengantongi ijin dari pihat terkait. Kalau tanah itu milik Kemenkum HAM yaa harus melewai proses tertib administrasi,” ujarnya.

Makanya menurut pria yang kerap dipanggil Bang Toing ini mengatakan, jadi wajar saja DPRD Kota Tangerang memanggil Pemkot menanyakan proses pembangunannya. Kami selaku pihak pengkontrol mendukung langkah pembangunan sekolah karena hal itu merupakan kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan bangsa.

“Tapi jangan meng-alfakan hal yang lain (ijin, red) padahal sebetulnya sangat penting.”

Menurutnya, bahwa persoalan status lahan SDN Sukasari 4 dan 5 merupakan bukti lemah dan lengahnya sistem administrasi yang dilakukan oleh eksekutif. Terkait dengan persoalan itu, Komisi 1 DPRD ingin pemerintah bisa menjadi contoh tertib administrasi kepada masyarakat.

“Ketika DED dan FS, kan dasar kajian awalnya adalah status lahan terlebih dahulu, apakah sudah diproses atau belum? Jangan atas dasar desakan wali murid lantas dijadikan sebagai alasan membangun,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah rencana pemanggilan DPRD akan berlanjut sampai ke hak interpelasi selaku dewan, politisi PDIP tersebut mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. “Wacana tersebut ada, saat ini masih pembahasan pendalaman dan kajian rekan-rekan di DPRD,” tandas Hartoto.

Seperti diketahui, lahan yang dipakai untuk relokasi pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 sempat dikeluhkan oleh Menteri Menkum HAM, Yasona Laoly. Ia menyarankan agar Pemkot Tangerang menghentikan proses pembangunan sekolah sampai proses ijin penggunaan lahan dari Kementrian sudah keluar. (wahyudi/puji)

Disarankan