JAKARTA,PenaMerdeka – Polisi berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba yang hendak mengedarkan barang haram itu di pinggiran Jalan Alas Tua, Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya adalah RN (20) dan A (23) yang sering memgedarkan jenis sabu ke Kalideres.
Kapolsek Kalideres Kompol Effendi menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu dilakukan polisi lantaran aksi keduanya sudah meresahkan masyarakat. Keduanya merupakan warga Tangerang.
“Kedua pengedar narkoba ini kami tangkap saat melakukan transaksi. Barang bukti yang kami sita berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,25 gram,” jelasnya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Menurutnya pihak ia tidak segan menindak tegas para pelaku narkotika yang sudah meresahkan masyarakat itu. Sebab, dia tak ingin kawasan Kalideres, Jakarta Barat dicap sebagai kawasan rawan barang haram itu.
Selain sabu, polisi juga menyita motor Honda Beat bernopol B 6258 VPN yang dikenakan untuk bertransaksi oleh pelaku dan juga handphone. Kepada polisi, pelaku mengaku saat ditangkap, dia hendak mengedarkan narkoba itu kepada pembelinya.
Saat ini pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk ditelusuri lebih lanjut sumber barang haram itu. (aputra)