PANDEGLANG,PenaMerdeka – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang berhasil membekuk D pelaku Begal motor dan S sebagai penadah di Kecamatan Saketi berikut juga dengan Barang Bukti (BB) satu unit motor Satria FU warna hitam dengan Nopol A 4396 LQ.
Selain menyita satu unit motor, polisi juga menyita satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kontak dan golok milik pelaku itu. Pelaku biasa mengenakan senjata tajam untuk menakut-nakuti pemilik kendaraan dan merampas kendaraan milik korban.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto menegaskan, pelaku begal motor ini menggunakan motif kekerasan kepada para korbannya. Saat melakukan aksinnya pelaku menggunakan parang untuk menakut-nakuti.
“Pelaku pencurian ini bermotif kekerasan, ada satu orang yang kita amankan. Pelaku melakukannya dengan menggunakan parang untuk menakut-nakuti korbannya,” tegas Indra Lutrianto usai menggelar press release di Mapolres Pandeglang, Senin (5/3/2018).
Untuk kasus ini pelaku begal motor dan penadah tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatasi 5 tahun penjara. (uki)