TNI-Polri Gruduk Gudang Penyuntikan Gas Ilegal di Tangsel

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Operasi gabungan yang dijalankan oleh TNI dan Polri berhasil mengungkap sebuah aksi penyuntikan tabung gas ilegal di Kampung Sentul RT09 RW10, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (10/3/2018) malam.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 7 pelaku, yakni Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (40), Suharja (42). Sedangkan barang bukti yang disita berupa, 1.340 tabung ukuran 3 kilo, 120 tabung ukuran 12 kilo, dan 17 tabung ukuran 40 kilo.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan dan peralatan yang digunakan penyuntikan gas ilegal itu juga disita petugas, diantaranya 1 Mitsubishi Fuso jenis Colt Disel B 9113 NYU, 1 Pikap Suzuki APV B 9808 EAE, Suzuki Carri Futura B 9964 NAL, 1 Suzuki Carri Futura B 9993 BUA, 1 Mitsubishi Fuso Colt Diesel B 9227 PDD, 6 sepeda motor, 30 balok es Industri, serta 107 selang Suntik gas.

Kapolsek Serpong, Kompol Dedi Kurniawan mengatakan, sebelum penggerebekan gudang pabrik gas ilegal, pihaknya dan Koramil 03 Serpong sudah mendapat laporan warga tentang adanya kegiatan mencurigakan di sebuah gudang. Setelah diintai, ternyata gudang tersebut digunakan untuk aktifitas penyuntikan gas.

“Mereka baru lima hari (beroperasi), mulai dari selasa sampai sabtu ini kita berhasil tangkap. Mereka pelarian dari gudang sebelumnya yang berada di Kranggan, Setu,” ungkapnya di Koramil 03 Serpong.

Para pelaku bermodus operandi dengan cara memindahkan tabung elpiji ukuran 3 kilo ke tabung elpiji ukuran 12 dan 40 kilo. Hal tersebut dilakukan dengan mengenakan alat suntikan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya.

“Jadi modus operandi mereka memindahkan dari tabung 3 kilo yang bersubsidi kedalam tabung tabung 12 kilo dan 40 kilo. Sekali kerja bisa mengoplos 100 tabung,” imbuh Dedi.

Di lokasi yang sama, Dandim 0506 Tangerang, Letnan Kolonel Infanteri M.I Gogor AA mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya, ketujuh pelaku ini mengaku memeroleh tabung bersubsidi 3 kilo dari beberapa daerah, seperti Cakung dan Pagedangan.

“Akibat ulah jahil mereka, sempat terjadi kelangkaan tabung 3 kilo di daerah Serpong dan sekitarnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku penyuntikan gas ilegal dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 1981 Tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Puji RH)

Disarankan
Click To Comments