Sengkarut Kasus KOAPGI Tangerang, Saksi : Jadi Ketua Direkayasa
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sidang Kasus KOAPGI (Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (18/4/2018) lalu, saksi Asep mengaku dirinya bukan pihak berkompeten menjabat sebagai ketua di koperasi berplat merah tersebut
Pasalnya dalam keterangannya dalam proses perkara kasus dugaan manipulasi data dengan terdakwa Away A Waluya, Sismoyo Hadi Prabowo dan Tatiana, dirinya juga tidak banyak mengetehui perihal persoalan dan sistem kinerja di KOAPGI.
Apalagi diungkapkan dalam sidang kasus KOAPGI itu, kendati sebelumnya Rimond B Sukandi akhirnya menganulir keputusan pengunduran dirinya supaya masuk lagi menjadi ketua KOAPGI dan upaya pihaknya melakukan gugatan disebutkan karena arahan terdakwa.
“Berdasarkan saran dari dewan pengawas yaitu saudara Away, saya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen saudara Rimond ke kepolisian,” jelas Asep, Rabu (18/4/2018).
Laporan tersebut, lanjut Asep lantaran ditemukan beberapa perbedaan mendasar pada dokumen anggaran dasar rumah tangga yang waktu itu ditunjukan Rimond.
“Waktu itu yang berbeda adalah hilangnya pasal yang menyebut batasan usia menjadi pengurus,” jelas Asep.
Asep yang awalnya percaya diri dalam menjawab setiap pertanyaan kasus KOAPGI sempat mendapat teguran Ketua Majelis Hakim Indra Cahya SH, sebab sikap dipersidangan saat itu berubah drastis terlihat kebingungan saat dimintai keterangan oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa terkait data eletronik.
“Kenapa begitu lama menjawab pertanyaan kuasa hukum, apakah anda mencoba berfikir untuk menjawabnya, sudah saudara saksi tinggal menjawabnya saja karena hal itu sudah anda lalui dan jangan berandai andai,” tegur Indra Cahya.
Menjawab pertanyaan hakim, Asep mengungkapkan dirinya mengaku jabatannya hanya dipinjam sebagai ketua.
“Saya hanya dipinjam nama saja sebagai ketua, saya tidak mengerti data elektronik, dan saya juga tidak begitu paham dengan permasalahan ini saya tidak mempunyai wewenang serta semuanya ada di tangan pak Away meski sudah melaporkan ke Dinkop dan perdagangan,” kata Asep.
Sementara saksi lain yang yang dimintai keterangan dalam sidang kasus KOAPGI itu adalah Kapmo, Pegawai Garuda Indonesia.
“Itu sangat merugikan saya. Masalah data laporan yang biasa diberikan setiap bukannya oleh saudara wahyu, tidak bisa lagi. Kata dia tidak bisa masuk ke sistem karena sudah diblok,” ungkap Kapmo.
Kapmo dalam kesempatan itu lebih jauh mengungkapkan, akibat tidak bisa mengakses data itu, banyak anggota koperasi bertanya.
“Anggota menanyakan tentang potongan yang ada karena tidak dapat mengetahuinya, karena tidak di berikan lagi data laporan dan tidak bisa masuk ke sistem yang ada. Saya berikan keterangan kasus KOAGI ini atas apa saya rasakan,” pungkasnya.(yuyu)