Wakil Ketua KPK: Kami Bisa Panggil Paksa Setya Novanto

Setya Novanto bisa dipanggil paksa KPK

JAKARTA,PenaMerdeka – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pihaknya dapat memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan kasus e-KTP. Peringatan itu menyikapi ketidak hadirannya Ketua DPR itu pada panggilan penyidik KPK hari ini.

Adapun Ketua DPR hari ini seharusnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasusnya dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini.

“Yang penting kan kita sudah berusaha untuk memanggil. Jika panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum yang berlaku kan dapat memanggil dengan paksa Setya Novanto,” tandas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Namun, dia berharap Ketua DPR ini bisa kooperatif untuk menghadiri, sehingga memenuhi panggilan KPK hari ini. Dia menambahkan, pemanggilan paksa sangat diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga, tak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Kalau seandainya terpaksa iya, tapi saya kira beliau ini lah. Kan dipanggil sebagai saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus dipanggil paksa,” tambahnya. (deden/dbs)

Disarankan
Click To Comments