Polisi akhirnya menyudahi pelarian Dodi Slamet. Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang melarikan diri saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Setelah delapan hari buron, pengedar narkoba ini diringkus, Rabu (29/6). Kini, hukuman tambahan atas tindakan tak patuh menantinya. Jaksa akan melakukan penuntutan maksimal lalu memasukkan pasal tambahan atas pelariannya.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banuare kepada PenaMerdeka.com Rabu (29/6) mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa Dodi bermula dari pelacakan sebuah sinyal handphone yang digunakannya.
Dari penyelidikan diketahui bahwa terdakwa Dodi melakukan komunikasi via telepon dengan kakak kandungnya Sugianto alias Abdul Salim. Dari pelacakan itu, pihaknya kemudian berhasil mengangkap Sugianto di rumahnya di Kampung Selon, Desa Kaliasih, Kecamataan Sukamulya, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari situ, pihaknya melakukan interogasi terhadap Sugianto yang kemudian mengaku bahwa terdakwa Dodi sengaja dititipkan di rumah rekannya di Kampung Pabuaran Desa Bumi Ayu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Dari situ tim yang terdiri dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba bergerak dan langusng melakukan penangkapan terhadap Dodi,” ujar Jonter di ruang kerjanya.
Saat ditangkap, Dodi saat itu tengah tertidur di gubuk samping rumah rekannya. Dikatakan, dari hasil penyidikan juga diketahui, Sugianto merupakan orang yang selama ini membantu terdakwa Dodi dalam pelariannya untuk menghindari pengejaran polisi.
Menurut Jonter, sejak melarikan diri pada Rabu, (22/6) lalu, Dodi sudah beberapa kali pindah lokasi. Selama itu itu Dodi melakukan komunikasi secara intensif dengan Sugi. “Sugi merupakan pihak yang menolong dan membantu terdakwa Dodi selama pelarian,” ujarnya.
Menurut Jonter, setelah berhasil menangkap Dodi, pihaknnya hari itu juga langsung menyerahkan Dodi kepada Kasipidum Kejari Tangerang.







