KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Polsek Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan tujuh orang dari 14 pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Ketujuh pelaku tersebut berhasil diamankan dari tempat berbeda di wilayah Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2019.
“Kami telah menangkap pelaku Curanmor bernama Adriansyah (Jalak), Miftahul Huda (Mifta), Riza Juliansyah (Belong), Bagus Samanta (Joker), Muhammad Dani Askil, Agung Raya, Rangga Anugrah Putra,” kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, di Mapolsek Ciputat, Jumat (8/2/2019).
Ferdy mengatakan, dari keterangan para tersangka, diketahui, pelaku merupakan satu jaringan yang beraksi di seputaran Ciputat-Pamulang Kota Tangsel.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bermodus sebagai petugas parkir liar untuk mencari motor yang akan dicuri.
“Kawanan ini modusnya sebagai juru parkir liar, setelah ada motor yang diincar dan kondisi sekitar TKP aman, pelaku kemudian melakukan aksi pencurian itu,” katanya.
Ferdy mengungkapkan, tertangkapnya kawanan
Curanmor Ciputat-Pamulang ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Selama kurun waktu setahun, Ferdy mengaku, pihaknya telah mengamankan 23 kendaraan roda dua dari para tersangka.
“Kasus curanmor ini terjadi dibeberapa tempat, laporan yang masuk itu tiga, dengan jumlah tersangka 7 orang. Yang sekarang dihadirkan ada 5, karena 1 tersangka di RS masih operasi dan 7 pelaku lainya masih DPO,” ungkapnya.
Selain memimpin kawanan pelaku curanmor di Ciputat dan Pamulang, Ferdy menuturkan, Jalak juga ikut terjun melakukan pencurian motor. Dia ditemani oleh asistennya yang bernama Miftahul Huda alias Miftha untuk mengawasi lokasi sekitar.
“Aksi Jalak ini sangat cepat, tidak sampai 5 menit hanya dengan kunci T,” tuturnya.
Ferdy berujar, jajaranya akan melakukan pengembangan dan pengejaran kepada tujuh tersangka yang melarikan diri.
Ia memungkaskan, dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
“Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.







