Perangai Pelaku Perusakan Motor di Tangsel Berbanding Terbalik, Menangis Saat Ditangkap Polisi

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Adi Saputra (21) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka akibat perbuatanya melakukan perusakan motor saat ditilang Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di Jalan Letnan Soetopo, BSD, Kamis (7/2/2019) kemarin.

AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel mengatakan, setelah aksi pengerusakan yang sempat viral di dunia maya, Satreskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan kepada pelaku dan motor yang dikendarainya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan pada motor yang dikendarainya, karena plat motor dengan nomor Polisi B 6395 GLW tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Saat kami cek di Samsat, ternyata pelat nomor polisi B 6395 GLW tidak sesuai dengan peruntukannya dan bukan nomor sebenarnya,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Dari keterangan tersangka, Ferdy menjelaskan, motor tersebut dibeli pelaku dari orang yang tidak dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan cara Cash On Delivery (COD) sebesar Rp.3 juta.

Dari hasil penelusuran, Ferdy melanjutkan, jajaranya menemukan pemilik asli motor tersebut yang bernama Nur Ikhsan.

Dari hasil pemeriksaan, Ikhsan mengaku motornya tersebut sedang digadai kepada temannya yang berinisial D.

“Motor ini sedang digadai ke rekannya berinisial D dengan nilai Rp6 juta. Namun, Ketika akan dilunasi, D (DPO) tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Soal pengerusakan motor yang dilakukan Adi, Ferdy menuturkan, pihaknya juga melakukan tes urin kepada pelaku, karena dikhawatirkan pelaku dalam keadaan mabuk.

“Setelah dilakukan tes urin, hasilnya negatif. Alasannya hanya kesal, karena dia (Adi-red) mengumpulkan uang 3 juta untuk membeli motor itu cukup lama,” tuturnya.

Selain itu, Ferdy juga membenarkan video pembakaran Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Adi yang juga beredar di dunia Maya.

Untuk itu, kata Ferdy, jajaranya telah memanggil rekan wanita dan rekannya yang mengambil gambar video tersebut untuk dimintai keterangan.

“Vidio Pembakaran STNK itu memang benar dilakukan tersangka Adi dan motifnya itu kelanjutan pada saat dia merusak motornya itu, yaitu kesal,” terangnya.

Dari perbuatanya, tersangka Adi dikenakan pasal berlapis, yaitu dikenakan pasal pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, penadahan, dan penghancuran. Pasal 263 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP Jo pasal 480 KUHP, pasal 233 KUHP, dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 Tahun penjara, dan juga mendapat pasal pelanggaran Lalu Lintas. Pasal 281 atau 288 ayat 1 dan 280 atau 291 ayat 1 dan 2, pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Pasal lalu lintas ini karena tersangka tidak memiliki SIM, tidak dilengkapi STNK, tidak memasang nomor Polisi yang sesuai, tidak memakai helm, dan melawan arus,” tandas Ferdy. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments