Tiga Terdakwa Kasus Cabul Panti Asuhan Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara dan Denda Rp4 M
JPU AJUKAN RESTITUSI UNTUK KORBAN
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Tiga terdakwa kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dituntut 19 tahun dan denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ketiganya yakni pengasuh panti, Sudirman, dan anak buahnya yaitu Yandi serta Yusuf Bahtiar dibacakan Jaksa Penuntut Unum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/6/2025).
“Pada hari ini JPU membacakan tuntutan yang Minggu lalu tertunda, ketiga terdakwa yaitu, Sudirman, Yandi dan Yusuf masing-masing dituntut 19 tahun penjara, kemudian dendanya sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana kepada awak media saat ditemui usai sidang.
Teja mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan. Tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat.
Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila kepada anak asuhnya.
“Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya,” ungkapnya.
Teja mengatakan, dalam perkara ini, JPU meyakinkan ketiga terdakwa ini disebut bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyimpangan seksual dengan ancaman.
Ketiganya dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.
“Perbuatan terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat, panti asuhan yang seharusnya notabene memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat akan tetapi dalam panti tersebut malah dilakukan hal-hal yang tidak semestinya, bahkan pimpinan panti asuhan ini, Sudirman melakukan hubungan sesama sejenis dan itu ditularkan kepada tujuh korban lainnya termasuk kedua terdakwa yaitu Yusuf dan Yandi yang awalnya merupakan korban. Sehingga ini menjadi keterusan dan ditularkan kepada anak-anak panti lainnya,” bebernya.
Selain itu, lanjut Teja, melalui JPU Kejari Kota Tangerang para korban mengajukan Restitusi sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami para korban.
“Restitusi ini sebagai pengganti kerugian para korban. Namun Restitusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena Restitusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban,” jelasnya.
Usai dibacakan tuntutan, ketiga terdakwa ini masih memiliki hak untuk upaya pembelaan sepekan kedepan.
“Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seminggu untuk upaya pembelaan, apabila selama tujuh hari kedepan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan,” imbuhnya.
Teja menambahkan, apabila terdakwa ini tidak melakukan pembayaran denda senilai Rp 4 miliar, maka ketiganya akan menjalani hukuman tambahan.
“Kalau tidak ada banding, dalam waktu satu bulan ketiga terdakwa ini tidak membayarkan denda maka akan menjalani tambahan kurungan penjara 6 bulan,” pungkasnya. (Hisyam)