Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka -Satreskrim Polres Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus Suhro Wardi (30) dan Saepul (25) pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada (18/1/2019) lalu di Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel mengungkapkan, Kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku mengantarkan Korban MHK (17) usai berkumpul dengan rekannya.

Kemudian, ketika melawati tempat sepi, kedua pelaku yang dibawah pengaruh alkohol tersebut, langsung memeluk korban dan memaksa untuk melayani nafsu kedua tersangka.

“Korban diboncengi kedua pelaku naik motor untuk diantar pulang, ketika melewati tempat sepi di wilayah Kecamatan Pagedangan, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap Ferdy di Mapolres Tangsel, Rabu (13/2/2019).

Ferdy menuturkan, Beberapa hari setelah kejadian, korban menceritakan kejadian buruk tersebut kepada temannya yang selanjutnya disampaikan ke orangtua korban.

Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan kepihak Kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyergapan. Namun, kedua pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas pun menghadiahi timah panas yang mengenai kaki kedua pelaku,” tuturnya.

Selanjutnya, Ferdy mengaku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi orang tua dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatanya, Ferdy menegaskan, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Disarankan
Click To Comments