KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Seorang guru ngaji di Kecamatan Pamulang ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, Buchori (60) tega mencabuli gadis dibawah umur berinisial FZS (9) yang tak lain adalah muridnya.

AKBP Ferdy Irawan Kapolres Tangsel mengungkapkan, perbuatan tersangka Buchori terungkap pada saat korban hendak buang air kecil, FZS merasa kesakitan pada kemaluannya.

Dari rasa sakit tersebut, lantas Korban melaporkan kasus pencabulan kepada orangtuanya untuk kemudian melaporkan ke Polisi.

“Peristiwa pencabulan terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, saat mengajar ngaji, tersangka lalu memasukan jarinya ke kemaluan korban,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).

Menurut pengakuan tersangka, Ferdy mengatakan, perbuatan bejat Buchori dilakukan karena tak kuasa menahan nafsunya yang sudah lama menjadi duda.

“Tersangka mengaku terangsang dan ada dorongan fantasi seksual akibat sudah terlalu lama menduda,” katanya.

Akibat perbuatan bejat tersangka, Ferdy menegaskan, Buchori dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya di tambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” tandasnya. (ari tagor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *