Sosialisasi Perizinan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Bekasi 2019
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi 2019
IMB untuk Toko/Ruko/Rukan/Kantor dan Showroom (luas tanah di bawah 300 m
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa
c. Fotocopy KTP atau tanda pengenal pemohon
d. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bila berbadan hukum
e. Fotocopy Sertifikat Hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah
f. Fotocopy Tanda Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
g. Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
h. Fotocopy Gambar Rencana Tampak (Site Plan)
i. Saran Teknis IMB dan Gambar Bangunan
j. Fotocopy Persetujuan Tetangga diketahui RT dan RW
k. Fotocopy Rekomendasi Desa dan Camat
l. Surat Pernyataan Tidak Sengketa (Bermaterai)
m. Surat Pernyataan Kegagalan Konstruksi dari Konsultan atau Pemilik (Bermaterai)
n. Retribusi
o. SOP : 14 hari kerja
Perpanjangan:
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa
c. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bila berbadan hukum dan KTP bagi usaha perseorangan
d. Fotocopy NPWP
e. Perolehan Tanah: SPH/AJB/SHGB
f. Gambar Kasar/Sket Tanah yang dimohonkan
g. Non Retribusi
h. SOP: 14 hari kerja