Sempat Buron, MY Pelaku Kasus Penganiayaan 2018 Akhirnya Dibekuk Polisi

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku kasus penganiayaan berinisial MY Als PAUL (39).

Diberitakan bahwa pelaku merupakan warga Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Laporan Nomor : LP / K / 32 / XI / 2018 / Sek-Balaraja, oleh korban Umar Said pada tanggal 11 Nopember 2018 tahun lalu, jajaran Satreskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan satu tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K., membenarka penangkapan MY 39 atas perbuatan kriminal yang dilakukan pelaku pada 11 Nopember 2018.

Sementara korban Umar Said merupakan warga asal Sindang Asih RT. 04/03, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian tersebut diketahui bahwa pelapor saudara Umar Said sedang berjualan di dekat tempat hiburan malam,” ucap Kapolres.

Setelah acara selesai, korban melihat ada keributan antara pelaku MY pemuda sekitar. Pelapor berusaha melerai keributan, tetapi pelaku tiba-tiba mengeluarkan kapak kecil yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan kemudian memukulkan kapak kecil.

“Mengenai kepala belakang sebelah kiri pelapor sehingga mengalami luka robek dan pelaku melarikan diri,” kata Sabilul.

Selanjutnya korban ditolong oleh dua orang warga Muhamad Jamaludin dan Rapiudin untuk berobat ke RSUD Tobat untuk mendapatkan perawatan.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P S.I.K., menjelaskan, sebenarnya kasus ini terjadi pada tahun lalu. Yang terjadi Pada tanggal 11 Nopember 2018, dan pelaku barhasil di tangkap pada hari Senin tanggal 29 April 2019.

“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tim reserse Polsek Balaraja mendapat informasi bahwa pelaku MY Als PAUL bersembunyi di Kampung Kopo, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang,” ujar Edy, Rabu (1/5/2019).

Edy menambahkan, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan pengejaran dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MY als PAUL dan tersangka diamankan di Mapolsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelas Edy.

Nantinya jika perbuatan pelaku terbukti mengakibatkan luka-luka berat pada korban, maka tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (sarinan)

Disarankan
Click To Comments