KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Puluhan pemilik kios melaporkan develover PT Sari Indah Lestari (SIL) sebagai pengelola Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang, ke Polda Metro Jaya (PMJ) lantaran merasa dirugikan.
Laporan itu juga didasari develover lantaran menurut pengelola, diduga melanggar Pasal 378 Penipuan dan pasal 372 soal Penggelapan kepada para pemilik kios.
Diketahui lokasi Mall CBD Ciledug berlokasi di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan yakni Gustamira Bahar, Nasran Aziz Santoso, Samina Nurahman dan Hanarayo yang merupakan direksi PT Sari Indah Lestari Mal Ciledug.
“Kami perwakilan pemilik kios yang merasa ditipu sudah melaporkan ke polisi,” ujar Daniel salah satu pemilik Kios mal CBD Ciledug, Selasa (2/7/2019).
Danil menjelaskan, para pemilik kios ini telah membeli ke developer sebesar Rp90 juta hingga Rp400 juta perkios. Namun, para pemilik kios belum menerima SHM Sertifikat Satuan Rumah Susun.
“Sama sekali kami tidak menerima SHM SRS dari develover, padahal kami sudah bayar, bayarnya juga sudah lama. Alasanya untuk perawatan, tapi mana prasarana dan fasilitas pada rusak di mall ini. Jadi rugi juga kita,” jelasnya.
Danil berharap, Polisi supaya segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terhitung 11 tahun ini.
“Kami minta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Karena kami merasa dirugikan sekali,” tandasnya. (hisyam)