Dapat Laporan Netizen, Polres Pandeglang Ciduk Pembunuh Burung Langka Elang Jawa

PANDEGLANG,PenaMerdeka – Kasus pembunuh burung langka Elang Jawa yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diungkap Polres Pandeglang.

Dikabarkan sebelumnya, pelaku dalam unggahannya sempat memajang hewan malang yang dibunuhnya. Pelaku ditangkap di Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/07/2019) pukul 17.30 WIB.

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, ini merupakan keberhasilan anggota Polres Pandeglang pelaku.

Kapolres menambahkan, keberhasilan ini terlepas dari dukungan masyarakat Netizen yang selalu memberikan masukan masukan positif.

“Alhamdulillah, keberhasilan ini semua berkat informasi netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan doa dari masyarakat khususnya Netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan oleh tersangka,” terang Indra

Tersangka JM alias AZ (17) asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tersangka yang masih tercatat ABG diamankan atas laporan nomor LP/08/VII/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Cikeusik pada tanggal 25 Juli 2019.

Kronologi penembakan terhadap elang jawa tersebut berawal dari, hoby pelaku yaitu berburu Hewan dengan senapan angin miliknya. Saat Pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor elang jawa.

Hewan yang dilindungi pemerintah itu ketika pertama kali diburu sedang hinggap di salah satu dahan pohon. Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut hingga mati.

Kemudian pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku, dan lalu pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakannya sendiri.

“Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,”ujar Kapolres.

Saat Ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik.

“Di duga JM Melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta,” pungkas Kapolres. (ersya)

Disarankan
Click To Comments